Halal Center berangkat dari dikeluarkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jaminan Produk Halal sendiri oleh negara dianggap tanggung jawab pemerintah, maka pemerintah melalui Kementerian Agama membentuk suatu badan yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
sejarah
BPJPH dalam melaksanakan programnya harus membentuk suatu lembaga indepen yang bisa didirikan oleh perguruan tinggi maupun organisasi keagamaan, lembaga itu dinamakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).