Alauddin Halal Center

UIN Alauddin Online – Alauddin Halal Center UIN Alauddin Makassar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI (BPJPH Kemenag) mengadakan pelatihan pendamping proses produk halal (PPH).

Kegiatan itu dilaksanakan hybrid, melalui dalam jaringan Zoom Meeting dan offline di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Romang Polong Kabupaten Gowa, selama tiga hari Selasa sampai Rabu, 24-26 Mei 2022.

Kepala Pusat Pemeriksa Halal Alauddin Halal Center UIN Alauddin Dr Cut muthiadin  M Si mengatakan, UIN Alauddin Makassar berkesempatan menjadi salah satu pendamping halal di Sulawesi Selatan.

“Jadi tidak semua lembaga pendidikan menjadi lembaga pendamping, ada beberapa syarat salah satunya kampus telah terakreditasi, terus didalamnya ada susunan pengurus halal center kemudian komitmen,” ujarnya.

Saat ini, kata Dia Halal Center UIN Alauddin Makassar berkomitmen melahirkan pendamping sertifikasi halal bagi UMKM dan UMK sebanyak 500 orang.

Menurut Dosen Biologi Fakultas Sains dan Teknologi itu, pelatihan itu melibatkan Mahasiswa, alumni, Dosen, pegawai dan stakeholder lainnya. 

“Bagi mahasiswa dan alumni yang mengikuti pelatihan, ini merupakan suatu kompetensi baru. Sertifikat yang didapat dari pelatihan ini merupakan bekal untuk mendampingi UMKM mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama,” bebernya.

Lebih lanjut, Dr Cut muthiadin  M Si menjelaskan, pendamping PPH sendiri adalah pendamping yang akan mendampingi UMK untuk bisa mendapatkan fasilitas sertifikasi halal gratis melalui skema self declare.

“Skema self declare adalah skema terobosan baru BPJPH untuk bisa membantu para pelaku usaha UMK agar bersegera mendapatkan sertifikat halal bagi produknya,” jelasnya.

“Program nasional ini dilakukan karena timeline BPJPH sesuai PP 39/2021 pasal 140 maka per Oktober 2024 semua produk dalam hal ini makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan wajib bersertifikat halal,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Sub Koordinator Bina LPH dan Auditor Halal Lady Yulia, S.Si, M.Si mengatakan, sertifikasi halal tidak bermaksud mengubah dari yang haram ke halal. 

“Sertifikasi halal hanya memastikan yang halal tetap halal, tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang haram. Sebab analogikanya yang haram akan tetap haram, sedangkan yang halal dapat berubah menjadi haram jika terkontaminasi dengan zat yang diharamkan,” jelasnya.

“Tujuan sertifikasi ini untuk menjamin keamanan dan melindungi masyarakat dalam memastikan makanan yang halal. Oleh karena itu, sertifikat halal tidak mungkin dikeluarkan tanpa kerja keras adik-adik pendamping BPH atau editor halal,” sambungnya.

 Lebih lanjut, Ia menjelaskan, apabila peserta telah menyelesaikan pelatihan dan resmi menjadi pendamping BPJPH, berkesempatan mendapatkan upah sesuai dengan sertifikasi yang diselesaikan.

“Ini adalah bagian dari ibadah dan mendapatkan peluang kerja. Kita bermitra tidak hanya dibibir namun sampai di hati,” tutupnya.

Leave a Reply